Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai produk turunan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja). Pemerintah secara resmi, menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikan nya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yakni melengkapi dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Bahasan mengenai detil dokumen rencana teknis dapat dilihat disini
Secara keseluruhan, ruang lingkup dari PP ini mengatur Bangunan Gedung Cagar Budaya, Bangunan Gedung Fungsi Khusus dan Bangunan Gedung Hijau, Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat.
Akan tetapi terdapat hal menarik, pada PP ini yakni pada ruang lingkup Hunian Hijau Masyarakat dengan mengajak peran / keterlibatan komunitas/ masyarakat untuk memiliki rumah hunian hijau sesuai tahapan pembangunan.
Menurut pasal 118 dan 119, Hunian Hijau Masyarakat adalah kumpulan rumah tinggal yang diselenggarakan atas kolektif dan inisiatif/ usulan masyarakat. Penyelenggaraan Bantuan Persetujuan Bangunan Gedung H2M sebagaimana dimaksud (ayat sebelum) dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari pemerintahan daerah Kab/ kota dengan memenuhi indikator kinerja. Pendampingan dilakukan oleh Tim Ahli (Jasa Konsultan Arsitek) yang ditunjuk oleh bupati/ walikota. Rangkaian penyelenggaraan H2M meliputi perencanaan teknis dokumen kerja H2M, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran (pasal 119 ayat 2)
Persetujuan Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat, wajib memenuhi indikator kinerja diantaranya pengurangan konsumsi energi rata-rata listrik 25%, pengurangan konsumsi air rata-rata 10%, pengelolaan sampah secara mandiri, penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan dan optimasi ruang terbuka lahan pekarangan.
Beberapa keuntungan yang dapat diterima oleh masyarakat yang memiliki hunian hijau masyarakat di antaranya mendapat keringanan retribusi PBG, dukungan sarana prasarana lingkungan, dukungan teknis kepakaran, penghargaan dan sertifikasi.

Dengan legalitas sah dari Badan Usaha Milik Desa selain koperasi pasca UU Cipta kerja, BUMDes memiliki kesempatan untuk berperan developer properti (perumahan), dengan melihat terlebih dahulu kebutuhan sarana perumahan / penginapan di perdesaan yang merupakan bagian dari kawasan prioritas negara (Kawasan Industri/ Kawasan Pariwisata). Hal itu tidak berlebihan, mengingat tim pengkaji AKSITARU telah melihat kekurangan dan kelebihan dari kebijakan ini. Kajian dapat diunduh disini
Hal yang penting yang harus diarusutamakan jika BUMDes/ Koperasi/ Badan usaha sah lainnya di desa ingin memanfaatkan program Hunian Hijau Masyarakat tentu kelengkapan dan kelayakan perencanaan teknis serta prosedur administrasi lainnya termasuk kepemilikan sertifikat.
Ada beberapa skema bagi BUMDes yang akan ditawarkan, diantaranya sebagai berikut.
Pertama, bagi BUMDes, yang mengelola tanah kas desa/ aset desa melalui penyertaan modal pemerintahan desa, dapat berpartisipasi mengajukan subsidi pembangunan dari H2M yang didapatkan oleh Developer perumahan setempat, melalui dukungan prasarana permukiman seperti Sanitasi/ IPAL Komunal, TPS3R, dan penataan ruang publik. Developer perumahan setempat tentu harus terlebih dahulu memiliki visi “hunian hijau masyarakat”, sehingga memiliki peluang akses program lebih besar. BUMDes juga dapat mengambil pasar dari penjualan property yang belum terjual oleh developer
Kedua bagi BUMDes mendirikan unit usaha Developer Property, dapat mengelola hak tanah kas desa menjadi bangunan hunian sementara (huntara); Kost/ Kontrakan/ Rusunawa, yang kemudian hunian tersebut disewakan kepada para pendatang dari luar kota atau pengelolaan bangunan produktif lainnya, seperti rest area dll. Konsep kedua ini sangat cocok bagi desa-desa yang berada pada kawasan prioritas negara, seperti Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Rest Area dsb
Pada dasarnya, kesempatan untuk menggerakkan ekonomi dari desa sungguh terbuka sekali hari ini. Aspek penataan ruang pasca kerja, menitikberatkan pada produktivitas lahan dan keseimbangan pembangunan. Semua skema-skema diatas, harus disertakan dengan pembangunan SDM desa terampil di berbagai bidang, salah satunya keterampilan bangunan dan keahlian arsitektur/ penataan ruang.